Kawanberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi atau penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. KPK menilai seluruh unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan yang mencapai angka fantastis. Meski belum merinci nominal pasti, penyidik menyebut nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Angka pastinya akan kami sampaikan dalam konferensi pers. Saat ini yang dapat kami sampaikan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik turut menyita berbagai barang bukti. Di antaranya uang dalam bentuk valuta asing, baik dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura, yang ditemukan dalam bentuk tunai maupun tersimpan di rekening.
KPK juga menyita tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung (MTB) dan empat sepeda lipat merek Brompton. Selain itu, penyidik mengamankan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.
Dalam kasus ini, delapan orang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Delapan tersangka yang ditahan yakni:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.












Tidak ada Respon