Kawanberita.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhir sebelum pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara konstruktif menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sektor keuangan nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika ekonomi global.
“Pemerintah mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan DPR dalam pembahasan perubahan UU P2SK. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung pendalaman pasar keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup sejumlah langkah strategis yang bertujuan memperkuat daya saing industri keuangan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola dan koordinasi antarotoritas terkait.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan sektor keuangan secara lebih optimal.
Selain itu, undang-undang yang baru disahkan ini juga memuat berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan industri keuangan nasional. Beberapa di antaranya meliputi penguatan pasar derivatif melalui mekanisme transfer margin yang mengikuti standar internasional, peningkatan program penjaminan polis asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan ekosistem aset kripto, hingga pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring.
Regulasi tersebut juga mengakomodasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mengembangkan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian dari sisi keuangan, administrasi, dan operasional.
Menutup penyampaiannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam membangun sektor keuangan yang kuat, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Menurutnya, perubahan UU P2SK bukan hanya sebatas penyempurnaan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi perekonomian nasional di masa depan.
“Undang-undang ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat sektor keuangan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegasnya.












Tidak ada Respon