Kawanberita.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, serta berkelanjutan di wilayah Jawa Barat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan realisasi investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Perda ini dirancang untuk menghadirkan iklim usaha yang lebih transparan, berkeadilan, dan mendukung pelaku usaha lokal. Harapannya, investasi yang masuk mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dedi, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perencanaan investasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, hingga penyelenggaraan layanan perizinan berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
Dedi menegaskan bahwa tujuan utama perda bukan sekadar mempercepat proses perizinan atau menarik investor dalam jumlah besar. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM, membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong hilirisasi berbagai produk unggulan daerah.
Salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan perda ini adalah penguatan kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Dedi, pola kerja sama yang saling menguntungkan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok investasi menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerataan manfaat ekonomi. Ketika investasi berkembang dan UMKM mendapat ruang untuk tumbuh bersama, maka dampaknya akan lebih dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Untuk memperkenalkan regulasi tersebut, DPMPTSP Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat serta DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan sekitar 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah Cirebon Raya.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai substansi perda, para peserta juga memperoleh informasi terkait regulasi kemitraan terbaru yang wajib diterapkan oleh perusahaan besar sebagai bagian dari penguatan ekosistem investasi yang inklusif.
Sebagai bentuk dukungan kepada UMKM, DPMPTSP Jawa Barat turut menyediakan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. NIB menjadi salah satu dokumen legalitas dasar yang diperlukan pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan maupun fasilitas pembiayaan.
Dedi menambahkan, pemerintah daerah juga terus mendorong penerapan investasi hijau yang ramah lingkungan serta memperluas peluang kemitraan bagi koperasi dan UMKM.
“Kami berharap investasi yang berkembang di Jawa Barat tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan perhatian pada aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala agar regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.












Tidak ada Respon