Kawanberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempersiapkan langkah penahanan terhadap anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik masih menyelesaikan berbagai proses dalam penanganan perkara tersebut. Penahanan para tersangka menjadi salah satu agenda yang sedang dipersiapkan.
“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan sekaligus menyelesaikan rangkaian tindakan penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap satu tersangka dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka yang proses penyidikannya berlangsung.
Menurut Budi, sejumlah tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dan berkaitan dengan perkara Anwar Sadad telah dilakukan penahanan. Sementara itu, empat tersangka dari klaster penerima masih belum ditahan.
KPK memastikan penahanan terhadap tersangka dari klaster penerima akan segera dijadwalkan. Anwar Sadad termasuk di dalamnya setelah sebelumnya sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Penahanan terhadap para tersangka dalam perkara ini akan segera dijadwalkan, termasuk terhadap Saudara AS yang sebelumnya telah dipanggil,” kata Budi.
Di sisi lain, penyidik KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad. Untuk kepentingan penyidikan, sejumlah orang telah dipanggil guna memberikan keterangan, termasuk pihak keluarga.
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai aset yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi dana hibah Pokmas.
“Penyidik telah memanggil sejumlah pihak, termasuk keluarga, untuk mendalami serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Saudara AS,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, ia tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Anwar Sadad diduga menerima komitmen fee dari pihak tertentu yang berkepentingan mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani KPK.
Dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan sejumlah tersangka yang masuk dalam kelompok pemberi.











Tidak ada Respon