Kawanberita.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif dalam penetapan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bagi pabrikan rokok golongan III. Usulan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok skala kecil dan menengah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Menurut Said, mayoritas industri hasil tembakau di Madura merupakan pabrikan golongan III dengan kapasitas produksi yang beragam. Oleh karena itu, penyederhanaan struktur tarif cukai pada kelompok tersebut dikhawatirkan justru akan menambah beban pelaku usaha kecil.
Ia menegaskan bahwa industri rokok skala kecil dan menengah memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai, industri tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pekerja.
“Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau golongan III masih menjadi salah satu penopang lapangan kerja sekaligus penyumbang penerimaan negara,” kata Said.
Berdasarkan data yang dihimpun, industri hasil tembakau di Madura mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja di sektor pendukung maupun efek berganda yang muncul dari aktivitas industri tersebut.
Di sisi lain, Said menilai tingginya tarif cukai yang berlaku saat ini menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Banyak pabrikan baru yang belum memiliki kekuatan modal memadai kesulitan memenuhi kewajiban cukai resmi karena besaran tarif yang dianggap memberatkan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku usaha memilih jalan pintas dengan menggunakan pita cukai ilegal atau palsu demi mempertahankan usahanya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan pemberian insentif khusus bagi pabrikan yang masih berada dalam tahap pengembangan usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat dibandingkan menambah lapisan tarif cukai baru yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia mencontohkan pemberian insentif sebesar Rp300 per batang kepada pabrikan yang usia usahanya belum mencapai 20 tahun. Skema tersebut diyakini dapat mendorong pelaku usaha untuk beralih ke sistem yang legal dan menggunakan pita cukai resmi.
Menurut Said, hasil perhitungan bersama pelaku industri menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Semakin banyak produsen yang masuk ke jalur resmi, semakin besar pula potensi pendapatan negara dari sektor cukai.
Selain berdampak pada peningkatan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Pengawasan terhadap proses produksi akan lebih mudah dilakukan, sementara potensi pelanggaran hukum akibat penggunaan cukai ilegal dapat diminimalkan.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa pemberian insentif harus dibarengi dengan komitmen kepatuhan dari para pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, tetap harus bertindak tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Jika kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih ditemukan penggunaan pita cukai palsu, maka penegakan hukum dan pemberian sanksi berat harus diterapkan,” tegasnya.











Tidak ada Respon