Kawanberita.id, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, akhirnya memberikan tanggapan terkait munculnya namanya dalam perkara dugaan suap impor barang yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djaka memilih tidak banyak berkomentar mengenai kasus tersebut. Ia meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Terkait persoalan impor di lingkungan Bea Cukai, mari kita ikuti saja perkembangan persidangannya,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang ditangani KPK itu menyeret tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut ketiga terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Nama Djaka Disebut dalam Surat Dakwaan
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Djaka disebut pernah menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pelaku usaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula John Field, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap impor barang.
Jaksa mencantumkan bahwa selain Djaka, sejumlah pejabat DJBC lain yang turut hadir antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Kesaksian Soal Goodie Bag
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan datang dari keterangan Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC. Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Aditya mengaku pernah diminta menyerahkan sebuah goodie bag kepada Djaka melalui ajudannya yang bernama Tohir.
Menurut Aditya, komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui pesan WhatsApp sebelum keduanya bertemu di area parkir kantor.
Ia menjelaskan bahwa goodie bag tersebut merupakan titipan dari Sisprian Subiaksono yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Namun, Aditya mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kali pertama dirinya diminta menyerahkan goodie bag kepada Djaka melalui ajudannya.
“Saya tidak tahu isinya apa. Itu juga baru satu kali saya dititipi untuk disampaikan,” ungkap Aditya di hadapan majelis hakim.
Persidangan kasus dugaan suap terkait impor barang di lingkungan DJBC masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan para terdakwa.












Tidak ada Respon