PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260604-WA0025

Mendag Teken Permendag Baru PMSE, UMKM dan Konsumen Jadi Prioritas

OlehKawan BeritaPada
Mendag Teken Permendag Baru PMSE, UMKM dan Konsumen Jadi Prioritas
Mendag Teken Permendag Baru PMSE, UMKM dan Konsumen Jadi Prioritas
A-AA+A++

Kawanberita.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (4/6/2026). Regulasi baru tersebut akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.

Budi Santoso menjelaskan bahwa pembaruan aturan PMSE dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi digital yang terus bergerak cepat. Regulasi baru ini difokuskan pada lima poin utama, yakni peningkatan eksposur produk dalam negeri, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kerja sama platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

IMG-20260604-WA0026

Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK).

“Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perdagangan digital nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pelaku usaha,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pedagang yang beroperasi melalui platform digital memiliki perizinan usaha yang sah. Selain itu, platform e-commerce diwajibkan memberikan prioritas tampilan bagi produk UMK dan produk dalam negeri.

Permendag baru juga mengatur keterbukaan informasi terkait biaya layanan, kebijakan promosi, hingga pemberian insentif promosi bagi pelaku UMK. Platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Tak hanya itu, regulasi tersebut turut mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk. Pemerintah juga mempertegas upaya pencegahan terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penambahan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni Ride Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Model Ride Hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di sektor transportasi darat yang memiliki fitur perdagangan barang atau jasa dalam satu ekosistem aplikasi. Namun demikian, pengaturan yang dimaksud hanya mencakup aktivitas jual beli barang yang difasilitasi melalui platform tersebut, bukan layanan transportasinya.

“Yang diatur dalam ketentuan ini adalah transaksi perdagangan barang yang terjadi melalui platform, bukan operasional layanan transportasinya,” jelas Budi.

Sementara itu, model Online Travel Agent (OTA) mencakup layanan penjualan maupun pemesanan perjalanan secara digital, baik dilakukan langsung kepada konsumen maupun melalui perantara yang menyediakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

Penambahan kedua model bisnis tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah dalam merespons perkembangan industri digital yang semakin beragam. Dengan cakupan regulasi yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Terkait kewajiban perizinan usaha, Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib dan profesional. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga menjadi sarana perlindungan bagi konsumen.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha akan membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari program pelatihan, dukungan pembiayaan, hingga promosi produk.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.

“Regulasi ini merupakan langkah awal menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih baik. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta berbagai program pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik,” pungkasnya.

IMG-20260606-WA0015

Pos Terkait

SDN Barkot 3 Kukuhkan Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Tasyakuran Kelulusan
Pada
Skandal MBG Mengemuka, Nama Legislator Asal Madura Diduga Dalam Pusaran Jual Beli Titik Dapur
Pada
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Pada
Gotong Royong Nelayan Masalembu Selamatkan Hermadi dari Tengah Laut
Pada
Hilang Kontak di Laut Jawa, Nelayan Masalembu Dalam Pencarian
Pada
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Ini Respons Djaka Budhi Utama
Pada

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

e-Paper & Iklan Banner