PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260604-WA0025

PMK 39/2026 Resmi Berlaku, Tukin Pegawai Pajak Dikaitkan dengan Target Penerimaan

OlehKawan BeritaPada
A-AA+A++

Kawanberita.id, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui regulasi terbaru, besaran tunjangan yang diterima pegawai akan semakin erat dikaitkan dengan capaian penerimaan pajak serta kinerja individu masing-masing.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 211 Tahun 2017. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

IMG-20260604-WA0026

Dalam pertimbangan regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian aturan diperlukan guna memperkuat efektivitas kinerja aparatur perpajakan di tengah tantangan pencapaian target penerimaan negara.

Pada mekanisme perhitungan tunjangan kinerja DJP, aspek penerimaan pajak memiliki kontribusi sebesar 70 persen terhadap total capaian kinerja organisasi. Penilaian tersebut terdiri atas dua indikator utama, yaitu capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.

Capaian penerimaan mengukur tingkat realisasi penerimaan dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, pertumbuhan penerimaan menilai peningkatan realisasi penerimaan dibandingkan target pertumbuhan yang telah ditentukan.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 211 Tahun 2017, indikator pertumbuhan penerimaan memiliki porsi lebih besar dengan bobot 60 persen, sedangkan capaian penerimaan hanya 40 persen. Skema tersebut dirancang untuk mendorong kantor-kantor pajak tidak hanya memenuhi target tahunan, tetapi juga terus memperluas basis penerimaan dari waktu ke waktu.

Namun, melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, pemerintah mengubah komposisi tersebut menjadi seimbang. Baik capaian penerimaan maupun pertumbuhan penerimaan kini memiliki bobot yang sama, masing-masing sebesar 50 persen.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pencapaian target penerimaan tahun berjalan dan pertumbuhan penerimaan pada posisi yang sama pentingnya. Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai upaya memperkuat fokus terhadap realisasi target penerimaan di tengah tantangan penerimaan pajak yang dalam beberapa tahun terakhir kerap tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Dengan formula baru tersebut, DJP diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan penerimaan, tetapi juga mampu memastikan target penerimaan negara dapat tercapai secara optimal.

IMG-20260605-WA0015

Pos Terkait

Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK, Kasus Dana Hibah Jatim Terus Bergulir
Pada
62 Korban KMP Mutiara Sentosa II Dievakuasi ke Masalembu, Kepala UPP Apresiasi Kekompakan Tim dan Masyarakat
Pada
Bupati Cak Fauzi Kerahkan OPD Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Alami Kebakaran di Sumenep
Pada
Lapas Pamekasan dan CV Ayunda Jalin Kerja Sama Cetak Warga Binaan Mandiri Sekaligus Dukung Ketahanan Pangan
Pada
Koperasi Merah Putih dan Jalan Panjang Menuju Kesejahteraan
Pada
Danrem 084/Bhaskara Jaya Kunker ke Sumenep, Ajak Sukseskan Karya Bakti TNI AD 2026 di Madura
Pada

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

e-Paper & Iklan Banner