
Kawanberita.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menduga sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di bawah kendali para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga mengendalikan sejumlah yayasan melalui pihak lain.
Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG. Bahkan, berdasarkan temuan awal penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan identitas yayasan yang dimaksud maupun nilai pasti keuntungan yang diperoleh. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah yayasan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.
Selain dugaan pengendalian yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran atau mark up harga.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan beberapa tempat yang berkaitan dengan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program strategis nasional tersebut.














Tidak ada Respon