Kawanberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Anwar Sadad, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026).
Anwar Sadad sedianya diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Anwar Sadad telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal.
“Benar, yang bersangkutan telah mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” terang Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap politikus tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya penerimaan uang sebesar sedikitnya Rp6,9 miliar yang diduga diterima Anwar Sadad ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pokmas.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tiga tersangka, yakni Achmad Yahya (AY), Ra Wahid Ruslan (RWR), dan M. Fathullah (MF), diduga menyerahkan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf anggota DPRD.
Menurut Taufik, ketiga tersangka diduga melakukan pengondisian agar memperoleh alokasi dana hibah untuk wilayah masing-masing. Sebagai imbalannya, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima uang “ijon” dengan nilai sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar.
Ketiga tersangka berasal dari kalangan swasta. Achmad Yahya dan M. Fathullah berasal dari Kabupaten Pasuruan, sedangkan Ra Wahid Ruslan berasal dari Kabupaten Bangkalan.
KPK merinci, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar demi mendapatkan alokasi Rp28,9 miliar, sementara M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Penyidik menjelaskan, perkara ini bermula dari rapat yang melibatkan Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jawa Timur guna menentukan pembagian alokasi dana hibah yang masuk dalam pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Selanjutnya, Sekretariat DPRD melakukan rekapitulasi besaran alokasi dan menghimpun usulan dari masing-masing anggota.
Dari proses tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah dengan total mencapai Rp291,5 miliar, yang terdiri atas Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
KPK menduga Anwar Sadad menetapkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada sejumlah koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah antaranggota dewan. Pergeseran kuota tersebut disebut dilakukan kepada anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahud.
Koordinator lapangan yang menyetujui ketentuan tersebut kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Proposal itu selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya.
Pembayaran komitmen fee diduga dilakukan melalui tiga cara, yakni diserahkan langsung kepada Anwar Sadad secara tunai, melalui Bagus Wahyudiono baik secara tunai maupun transfer, atau digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Anwar Sadad.
Dalam skema tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh bagian sebesar 20 persen, sedangkan Bagus Wahyudiono menerima sekitar 5 persen dari nilai komitmen fee.
KPK juga mengungkap bahwa setelah dana hibah dicairkan, sekitar 20 hingga 30 persen dari anggaran tersebut diduga kembali dipotong oleh para koordinator lapangan. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat diperkirakan hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











Tidak ada Respon