PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260604-WA0025

Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

OlehKawan BeritaPada
Tampang tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam tahanan mobil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (M RISYAL HIDAYAT)
Tampang tersangka tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam tahanan mobil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (M RISYAL HIDAYAT)
A-AA+A++

Oleh: M. Harry Mulya Zein
(Dosen IPDN Jakarta)

Kawanberita.id, Opini – KASUS yang tengah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hukum semata.

IMG-20260604-WA0026

Terlepas dari proses penyidikan yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar bagi tata kelola pemerintahan Indonesia: seberapa kuat sistem merit dalam birokrasi kita?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena BGN bukanlah lembaga biasa.

Sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN mengelola anggaran yang sangat besar.

Pada 2025, anggaran lembaga ini mencapai sekitar Rp 71 triliun dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Besarnya sumber daya yang dikelola menuntut standar integritas dan profesionalisme yang jauh lebih tinggi dibandingkan organisasi publik pada umumnya.

Dalam konteks itulah dugaan praktik penyimpangan yang berkembang belakangan ini harus ditempatkan.

Jika benar terdapat praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan organisasi, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum.

Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah sistem merit yang menjadi fondasi birokrasi modern.

Sistem merit merupakan prinsip pengelolaan aparatur negara yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan publik.

Dalam sistem ini, jabatan diberikan kepada mereka yang paling layak.

Bukan kepada mereka yang paling dekat dengan kekuasaan atau memiliki kemampuan melakukan transaksi politik maupun ekonomi.

Konsep tersebut berakar pada teori birokrasi modern yang dikembangkan Max Weber dalam Economy and Society (1922).

Weber menegaskan bahwa birokrasi yang efektif hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, aturan yang impersonal, dan proses seleksi yang objektif.

Ketika jabatan berubah menjadi alat patronase, birokrasi kehilangan netralitasnya dan perlahan kehilangan kemampuan melayani kepentingan publik.

Catatan: Seluruh isi tulisan merupakan tanggungjawab penulis sepenuhnya

IMG-20260606-WA0015

Pos Terkait

SDN Barkot 3 Kukuhkan Sinergi Sekolah dan Orang Tua Lewat Tasyakuran Kelulusan
Pada
Skandal MBG Mengemuka, Nama Legislator Asal Madura Diduga Dalam Pusaran Jual Beli Titik Dapur
Pada
Gotong Royong Nelayan Masalembu Selamatkan Hermadi dari Tengah Laut
Pada
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Ini Respons Djaka Budhi Utama
Pada
Timnas Indonesia Tampil di Gim EA Sports FC, Bukti Olahraga Nasional Makin Mendunia
Pada
Mendag Teken Permendag Baru PMSE, UMKM dan Konsumen Jadi Prioritas
Pada

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

e-Paper & Iklan Banner